Masih Jarang Diketahui! Fakta Properti di Indonesia untuk Ekspatriat

Indonesia merupakan negara yang tidak hanya di huni oleh WNI saja, tetapi ada juga warga negara asing atau ekspatriat. Mereka bukan merupakan turis atau pun wisatawan, tetapi mereka adalah pekerja dan terkadang tinggal permanen di Indonesia.

Ada banyak ekspatriat yang ditemukan di Indonesia, jadi jangan hewan kalau pasar properti Indonesia saat ini semakin diminati oleh warga asing yang ingin tinggal dalam waktu yang lama. Tetapi kamu perlu tahu beberapa hal yang menjadi regulasi di Indonesia terkait status eskpatriat.

1. Dilarang Memiliki Properti di Indonesia

Di Indonesia terdapat regulasi mengenai kepemilikan hunian oleh warga asing. Sampai saat ini ekspatriat memang belum boleh untuk memegang hak milik atas properti yang ada di Indonesia. Mereka hanya boleh untuk menggunakan hunian seperti rumah susun atau pun rumah tapak.

Tetapi pemerintah terus melakukan revisi terhadap kepemilikan properti warga asing. Salah satunya yang terus mereka revisi adalah Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 mengenai jangka waktu hak pakai.

Kalau sebelumnya, ekspatriat hanya dipernolehkan untuk tinggal di properti tersebut selama 50 tahun, kini mereka dapat menempatinya selama 80 tahun. Selain itu jika WNA itu meninggal dunia, maka rumah itu bisa diwariskan jika sudah memiliki izin tinggal.

2. Harga Properti di Indonesia

Kalau dibandingkan dengan negara lain seperti di Singapura atau pun di Swiss, Indonesia memiliki harga properti yang terbilang sangat terjangkau. Meski demikian, jika memang tertarik melakukan investasi properti di Indonesia ada baiknya untuk segera dilakukan. Hal ini karean Indonesia memiliki kenaikan harga properti yang tinggi.

Jadi kenaikan harga properti di Indonesia setiap tahun cukup tajam, terutama daerah-daerah seperti Jakarta dan Bali.

3. Pilihan Tipe Hunian

Indonesia memiliki pasar properti yang beragam, sehingga baik pembeli atau pun yang ingin menyewa bisa memilih beragam tipe hunian. Ada rumah dengan model tapak, town house, perumahan yang besar, atau pun memilih untuk tinggai di apartemen.

Banyak WNA yang memilih untuk tinggal di vila, khususnya mereka yang tinggal di Bali. Tapi jika ekspatriat memiliki mobilitas yang tinggi, apartemen biasanya sering menjadi pilihan. Ini karena apartemen umumnya berada pada tempat yang startegis. Sedangkan rumah-rumah tapak umumnya berada pada daerah pinggir kota.

Saat ini pun semakin banyak ditemukan hunian dengan konsep superblock, di mana mereka menawarkan kawasan tempat hunian, tempat hiburan, hingga kantor di satu tempat.

4. Membeli atau Menyewa Properti di Indonesia

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk bisamenyewa properti di Indonesia. Ekspatriat dapat langsung menyewanya, atau pun menggunakan agen properti yang sudah profesional. Biasanya untuk agen, akan ada patok komisi dari nilai jual sewa.

Pembeli properti ini pun bisa memilih bagaimana cara untuk membayar, bisa mengguakan tunai atau pun dengan kredit. Untuk penyewa properti, biasanya para penyewa akan meminta uang sewa untuk 3 bulan kedepan. Ada juga yang meminta uang sewa 1 tahun ke depan.

5. Asuransi Properti

Terakhir yang perlu kamu ketahui adalah mengenai asuransi properti yang digunakan untuk melindungi rumah atau apertemen. Kini semakin banyak asuransi dengan manfaat beragam yang bisa ditemukan. Jadi ekspatriat pun bisa menemukan asuransi properti mudah dan dipercaya untuk menjaga aset mereka.

Itulah beberapa fakta mengenai properti di Indonesia yang perlu diketahui oleh ekspatriat.